Halaman

Senin, 03 Oktober 2011

HAKI DAN ITE...

JENIS PELENGARAN..
perdagangan barang legal atau yang tidak mempunyai lisensi trus penipuan oge..


mengupload video porno..
atau gambar yang tidak layak untuk dipublikasikan..
dan berbagai file2X yang tidak sesuai dengan norma hukm yang berlakiu...

Menurut Undang-Undang ITE, seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak mentransfer file musik bajakan terancam pidana penjara maksimal 9 tahun atau denda maksimal Rp 3 miliar. Sementara menurut Undang-Undang Hak Cipta, seseorang yang melanggar hak cipta, terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun atau denda Rp 5 miliar.
“Selain itu para artis juga sudah banyak yang mengeluh bila bagian dari karya ciptanya tidak dihargai,” kata Gatot. Oleh karenanya, untuk tahap awal, pemerintah akan terus memproses rencana pemblokiran terhadap 20 situs web yang diminta oleh perwakilan industri musik tanah air.
Beberapa saat lalu, Yayasan Heal Our Music, secara resmi meminta kepada Menkominfo Tifatul Sembiring untuk menutup 20 situs web yang menyediakan unduhan musik-musik ilegal atau musik bajakan yang tidak membayar hak cipta.
 
ANALISIS...
sebaiknya kita tidak melanggar peraturan peraturan tersebut..
karna hukumanya berat..sob,
jadi saran dari saya gunakan internet untuk hal yang positif okeh..

by @ldie..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar